Pada hari Senin, 30 September 2024, Program Studi Pendidikan Ekonomi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau menggelar kuliah dosen tamu bertajuk “Challenges in the Development of Sharia Economics Through Waqf Instrument Maqasid-Based Approach”. Acara ini berlangsung di Aula Lantai 3 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UIN Suska Riau, dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen. Kegiatan yang berlangsung pada pukul 13.00 WIB ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan Dr. Muhammad Najib Abdullah.
Acara ini menghadirkan pemateri utama Dr. Muhammad Najib Abdullah, Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM). Dalam paparannya, Dr. Najib menyoroti tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pengembangan ekonomi syariah, khususnya melalui instrumen wakaf yang berbasis pada tujuan syariah atau maqasid al-shariah. Mengawali pemaparan materinya, Dr, Najib menanyakan perbedaan antara wakaf, sadakah, dan zakat pada mahasiswa yang mengikuti kuliah dosen tamu. Beliau menjelaskan bahwa Wakaf adalah harta benda yang menjadi milik wakif dari hasil transaksi, warisan, hibah, dan wasiat, dengan tetap menjaga sumber daya fisiknya (‘ain). Manfaat harta wakaf adalah untuk kesejahteraan umum atau khusus (yang ditentukan) dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui wakaf. Wakaf merupakan Sebuah instrumen yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan dan dianggap tepat menurut Syariah di berbagai tingkatan. Wakaf bertindak sebagai instrumen fundamental di negara-negara Islam yang menyediakan layanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Islam yang sedang berkembang di sektor pendidikan dan kesehatan, menyediakan infrastruktur dan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan, meningkatkan kegiatan bisnis dan ekonomi, tanpa menimbulkan biaya pemerintah apa pun.
Menurutnya, wakaf sebagai salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam, memiliki potensi besar untuk memberdayakan umat jika dikelola dengan baik dan sejalan dengan prinsip maqasid.
Dr. Najib memberikan banyak sekali contoh problematika Wakaf yang ada di Malaysia. Misalnya: penolakan wakaf dari keluar pewakaf ketika pewakaf sudah meninggal dunia, ada pula terkait dengan permintaan khusus oleh pewakaf terkait dengan bentuk wakafnya, serta beragam contoh lainnya.
Pemaparan materi ditutup dengan diskusi interaktif yang dipandu oleh Al-Iqrom Septari, S.E., M.Ak., yang berperan sebagai moderator. Berbagai pertanyaan dan pendapat kritis mengenai aplikasi wakaf dalam konteks ekonomi modern turut mewarnai sesi tanya jawab, menjadikan kuliah dosen tamu ini sarat wawasan dan membuka peluang kerja sama antar institusi dalam bidang pengembangan ekonomi syariah.
Melalui kegiatan ini, Prodi Pendidikan Ekonomi FTK UIN Suska Riau berharap dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai pengelolaan wakaf dan aplikasinya dalam ekonomi syariah modern, sekaligus membangun jaringan internasional untuk pengembangan keilmuan di bidang ini. Mahasiswa juga turut ditunjukkan pada beragam metode wakaf yang ada dan bagaiamana aplikasinya di lapangan. Di Indonesia, saat ini wakaf dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia.
Setelah sesi tanya jawab selesai, kegiatan kuliah dosen tamu ditutup dengan sesi foto bersama dan pembagian sertifikat.